Puasa di bulan Rajab
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ حَكِيمٍ الْأَنْصَارِيُّ قَالَ سَأَلْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ عَنْ صَوْمِ رَجَبٍ وَنَحْنُ يَوْمَئِذٍ فِي رَجَبٍ فَقَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لَا يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لَا يَصُومُ و حَدَّثَنِيهِ عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ ح و حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ كِلَاهُمَا عَنْ عُثْمَانَ بْنِ حَكِيمٍ فِي هَذَا الْإِسْنَادِ بِمِثْلِهِ
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Numair -dalam riwayat lain- Dan Telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair telah menceritakan kepada kami bapakku telah menceritakan kepada kami Utsman bin Hakim Al Anshari ia berkata; Saya bertanya kepada Sa'id bin Jubair mengenai puasa Rajab, dan saat itu kami berada di bulan. Maka ia pun menjawab; Saya telah mendengar Ibnu Abbas radliallahu 'anhuma berkata; Dulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berpuasa hingga kami berkata berkata bahwa beliau tidak akan berbuka. Dan beliau juga pernah berbuka hingga kami berkata bahwa beliau tidak akan puasa. Dan telah meceritakannya kepadaku Ali bin Hujr telah menceritakan kepada kami Ali bin Mushir -dalam riwayat lain- Dan telah menceritakan kepadaku Ibrahim bin Musa telah mengabarkan kepada kami Isa bin Yunus keduanya dari Utsman bin Hakim di dalama isnad ini, yakni dengan hadits semisalnya. (HR Muslim 1960)
Habib Munzir AlMusawa menyampaikan “tak satupun dalil dari hadits Rasul shallallahu alaihi wasallam yang melarang Puasa Rajab, bahkan para Sahabat sebagian melakukannya, sebagaimana diriwayatkan dalam shahih Muslim di atas , bahwa Utsman bin Hakim Al Anshari bertanya pada Said bin Jubair mengenai Puasa Rajab, maka ia menjawab bahwa Ibn Abbas ra berkata bahwa Rasul shallallahu alaihi wasallam bila berpuasa maka terus puasa, dan bila tak puasa maka terus tak puasa. Riwayat tersebut menunjukkan bahwa tak ada pelarangan yang mengharamkan puasa rajab, bila ada pelarangan maka tentu akan disebutkan bahwa Rasul shallallahu alaihi wasallam, atau Ibn Abbas ra, atau Sa'id bin Jubair akan berkata bahwa itu haram dan dilarang.
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا خَالِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ مَوْلَى أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ وَكَانَ خَالَ وَلَدِ عَطَاءٍ قَالَ أَرْسَلَتْنِي أَسْمَاءُ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ فَقَالَتْ بَلَغَنِي أَنَّكَ تُحَرِّمُ أَشْيَاءَ ثَلَاثَةً الْعَلَمَ فِي الثَّوْبِ وَمِيثَرَةَ الْأُرْجُوَانِ وَصَوْمَ رَجَبٍ كُلِّهِ فَقَالَ لِي عَبْدُ اللَّهِ أَمَّا مَا ذَكَرْتَ مِنْ رَجَبٍ
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya; Telah mengabarkan kepada kami Khalid bin 'Abdullah dari 'Abdul Malik dari 'Abdullah -budak- dari Asma' binti Abu Bakr dan dia juga adalah paman anaknya 'Atha, dia berkata; Asma' binti Abu Bakar pernah menyuruh saya untuk menemui Abdullah bin Umar agar menyampaikan pesannya yang berbunyi, 'Telah sampai kepada saya bahwasanya, engkau telah mengharamkan tiga hal; pakaian yang terbuat dari campuran sutera, pelana sutera yang berwarna merah tua, dan berpuasa di bulan Rajab seluruhnya.' Abdullah bin 'Umar berkata kepadaku; 'Mengenai berpuasa di bulan Rajab yang telah kamu singgung tadi, maka bagaimana dengan orang yang berpuasa selama-lamanya? ' (HR Muslim 3855)
Habib Munzir al Musawa menyampaikan “Ummulmukminin Aisyah ra menegur Abdullah bin Umar ra bahwa apakah betul ia melarang orang berpuasa Rajab, maka Abdullah bin Umar berkata : "Bagaimana dengan puasa seumur hidup?", ini menunjukkan tidak ada pelarangan dari Abdullah bin Umar ra mengenai puasa Rajab, dan pertanyaan itu muncul dari Aisyah ra memberikan pemahaman pada kita bahwa beliau melakukan puasa Rajab, bila beliau tak melakukannya maka paling tidak beliau (Aisyah ra) menyukai dan menyetujuinya, karena beliau menegur Abdullah bin Umar ra apakah betul ia melarang orang puasa rajab. Setumpuk dalil mereka kemukakan dan tak satupun ada hadits Rasul shallallahu alaihi wasallam yang melarang atau mengharamkan puasa rajab, namun mereka mengharamkannya seenak perutnya. Bila Ummulmukminin Aisyah menyetujuinya, kiranya darimanakah Aisyah mengenal hal itu?, dari kitab kah?, atau dari catatan catatan yang mungkin palsu dan salah cetak?, Dari suaminya tentunya, siapakah suaminya ? Sayyidina Muhammad Shallallahu alaihi wasallam dan Aisyah ra tak pernah mengetahui sesuatu dari Ilmu Syariah selain bersumber dari Suaminya, Rasulullh shallallahu alaihi wasallam. Aisyah ra mengingkari orang yg melarang puasa rajab, silahkan kita memilih antara pemahaman Wahabi yang sesat (salah paham) atau Ummulmukminin Aisyah ra.
Sebagaimana dikatakan oleh Al Hafidh Imam Nawawi bahwa tidak ada riwayat pelarangan puasa di bulan rajab, maka pelarangan akan hal itu adalah hal yang mungkar.
Firman Allah Azza wa Jalla yang artinya, “Katakanlah! Tuhanku hanya mengharamkan hal-hal yang tidak baik yang timbul daripadanya dan apa yang tersembunyi dan dosa dan durhaka yang tidak benar dan kamu menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak turunkan keterangan padanya dan kamu mengatakan atas (nama) Allah dengan sesuatu yang kamu tidak mengetahui.” (QS al-A’raf: 32-33)
Dalam hadits Qudsi , Rasulullah bersabda: “Aku ciptakan hamba-hambaKu ini dengan sikap yang lurus, tetapi kemudian datanglah syaitan kepada mereka. Syaitan ini kemudian membelokkan mereka dari agamanya, dan mengharamkan atas mereka sesuatu yang Aku halalkan kepada mereka, serta mempengaruhi supaya mereka mau menyekutukan Aku dengan sesuatu yang Aku tidak turunkan keterangan padanya.” (Riwayat Muslim)
Allah Azza wa Jalla berfirman, “Mereka menjadikan para rahib dan pendeta mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah“. (QS at-Taubah [9]:31 )
Ketika Nabi ditanya terkait dengan ayat ini, “apakah mereka menyembah para rahib dan pendeta sehingga dikatakan menjadikan mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah?” Nabi menjawab, “tidak”, “Mereka tidak menyembah para rahib dan pendeta itu, tetapi jika para rahib dan pendeta itu menghalalkan sesuatu bagi mereka, mereka menganggapnya halal, dan jika para rahib dan pendeta itu mengharamkan bagi mereka sesuatu, mereka mengharamkannya“
Pada riwayat yang lain disebutkan, Rasulullah bersabda ”mereka (para rahib dan pendeta) itu telah menetapkan haram terhadap sesuatu yang halal, dan menghalalkan sesuatu yang haram, kemudian mereka mengikutinya. Yang demikian itulah penyembahannya kepada mereka.” (Riwayat Tarmizi)
Al Hafidh Imam Nawawi menjelaskan bahwa sebagaimana Rasul shallallahu alaihi wasallam menyukai puasa di bulan haram, dan rajab adalah termasuk bulan haram, maka puasa di bulan rajab adalah mulia
Diriwayatkan dalam sunan Abi Dawud bahwa Nabi menyunnahkan puasa di bulan haram dan rajab termasuk padanya (Syarh Nawawi ala shahih Muslim Juz 7 hal 60) dan berkata Al Hafidh Imam Assyaukaniy bahwa disunnahkannya puasa di bulan rajab (Naylul Awthar Juz 4 hal 333).
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa yg menolak sunnahku maka bukan dari golonganku" (Shahih Bukhari).
Berpuasa bulan Rajab hukumnya sunnah berdasarkan hadits yang menganjurkan sunnahnya berpuasa secara umum dan sunnahnya puasa pada bulan-bulan haram. Dan Rajab termasuk bulan haram secara ijmak (kesepakatan ulama).
- Berpuasa pada sebagian bulan Rajab tidak sebulan penuh hukumnya sunnah menurut kesepakan madzhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali).
- Tetapi mengkhususkan berpuasa sebulan penuh pada bulan Rajab--sementara bulan haram lain tidak--adalah makruh menurut sebagian ulama. Dan tetap sunnah menurut sebagian ulama yang lain.
Wassalam
Zon di Jonggol, Kab Bogor 16830
hti , hizbut tahrir indonesia, hizbut tahlil indonesia, hizbut tahlil, nkri, hti, hti, HTI, hti-indonesia. hti.com, hti.blogspot.com, www.hizbut-tahlil.blogspot.com hti tahlilan